KONTRIBUSI UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK MELALUI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEKTOR PUBLIK

Secara Internasional telah diakui bahwa dalam konteks Sistem Mutu Nasional pasti akan diikuti dengan infrastruktur kualitas nasional (yang pusatnya direpresentasikan oleh BSN). Disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2012 bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian berlaku terhadap barang, jasa, sistem, proses, dan personal. Ketelusuran penilaian kesesuaian yang ter standardisasi berpengaruh terhadap rantai kepercayaan global terhadap sertifikat produk yang dihasilkan. Perihal perbaikan pelayanan publik terkait dengan bidang-bidang wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar dan pilihan, SNI masuk contohnya dalam kasus Pendekatan Maturitas Kota Cerdas, dengan menggunakan SNI ISO 37122 sebagai baseline. Harapan yang ingin dicapai oleh standardisasi adalah menyatukan antara good standardization practice dan good policy-making practice ke dalam satu bingkai yaitu Good Regulatory Practices (GRP) yang saling bersinergi, saling mengisi dan melengkapi.

Dengan semakin banyaknya potensi-potensi risiko atas situasi yang tidak jelas yang dihadapi, organisasi (publik dan swasta) perlu mengetahui apa itu budaya risiko dengan memahami kepemimpinan berbasis risiko, perencanaan berbasis risiko, eksekusi dengan pengelolaan risiko, KPI berbasis risiko dan monitoring berbasis risiko. Pertanyaannya adalah manajemen risiko yang mana yang digunakan. Sebagai gambaran dalam pembicaraan manajemen risiko dan kaitannya dengan perizinan berusaha, menghasilkan kategori kegiatan usaha dengan tingkatan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi yang berujung pada perbedaan pendekatan dalam perizinan.  Di sinilah, faktor standar masuk sebagai salah satu persyaratan pada saat menetapkan apakah termasuk kategori memulai atau menjalankan usaha.

Manajemen risiko yang masuk ke dalam kasus Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi penting karena penerapan standar (SNI) dapat meningkatkan indeks penilaian terhadap suatu organisasi/instansi. Dalam hal pelayanan publik, SNI digunakan untuk membuktikan standar yang baik dalam pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya kemudian berperan sebagai panduan. Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa acuan yang digunakan untuk membuat standar terkait segala macam kebutuhan  adalah SNI ISO 31000 dengan alasan bahwa ini merupakan acuan standar manajemen risiko yang dapat diintegrasikan/compatibility dalam sistem manajemen lainnya dan telah di adopsi secara global (Alijoyo & Fisabilillah, 2021).

Harapannya, dengan menerapkan standar (SNI) dalam sektor publik dapat menjadikan layanan publik mampu memberikan hasil kinerja terpercaya sehingga Indonesia menjadi negara yang unggul dan mampu berkompetisi dengan lebih efektif.  Bagi organisasi layanan publik pun mampu memberikan layanan/kinerja berbasis risiko yang akan memudahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan menjadi lebih efisien dan efektif dalam menjalankan amanah yang diemban saat mengelola dan mampu menerapkan risk maturity yang semakin matang dari waktu ke waktu.