06 Desember 2024. Oleh Muhammad Maulana, Yusuf Munawar, dan Fitri Sawitri
Pentingnya Manajemen Risiko di Sektor Kesehatan
Sektor kesehatan menjadi tombak utama dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Berdasarkan konsep/teori vicious cycle of poverty, aspek kesehatan memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan Masyarakat.
Sumber: Bell et al. (2023) in Community Health of Children and Adolescents in Sub-Saharan Africa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki peran penting dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional di bidang Kesehatan dalam lingkup Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Sejalan dengan inisiatif tersebut, Kemenkes melalui Keputusan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2024, telah menetapkan penerapan manajemen risiko sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan layanan kesehatan di Indonesia yang lebih baik.
Sumber: Peraturan Kemenkes Nomor 1354 (2024)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan telah selaras dengan prinsip-prinsip dan kerangka kerja yang diuraikan dalam SNI ISO 31000:2018 (lihat gambar di atas). Aturan ini menekankan pentingnya manajemen risiko yang terintegrasi ke dalam proses dan aktivitas organisasi. Lebih jauh dari itu, manajemen risiko tidak hanya terfokus pada aspek operasional seperti keselamatan pasien saja, namun juga mengarahkan penyelenggara kesehatan untuk mampu mengelola risiko pada tataran strategis untuk penciptaan nilai berupa peningkatan kualitas layanan Kesehatan.
Dengan hardirnya peraturan tersebut, tentunya dapat digunakan oleh penyelenggara layanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan layanan Kesehatan lainnya sebagai dasar regulasi untuk mulai menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh dan terintegrasi. Sehingga diharapkan layanan kesehatan semakin profesional, akurat, dan dapat dipercaya.
Dalam konteks peningkatan layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengharuskan rumah sakit untuk memiliki akreditasi baik yang sifatnya nasional dan internasional. Salah satu rujukan akreditasi internasional untuk rumah sakit dapat merujuk pada Joint Commission International (JCI). Standar ini menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai pedoman untuk meningkatkan keselamatan –melindungi nilai– berupa kualitas layanan Kesehatan – serta menciptakan nilai dalam mendorong inovasi penyelenggaraan layanan Kesehatan bagi rumah sakit.
Dukungan WAY Academy untuk Peningkatan Kompetensi
Berdasarkan Diktum ketiga pada aturan Kemenkes 1354 dan MRPN, Pasal 23 Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang MRPN, menekankan pentingnya penerapan budaya sadar risiko untuk seluruh entitas di sektor kesehatan. Semua hal ini menandakan urgensi pengembangan kompetensi SDM dalam hal manajemen risiko agar tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dapat tercapai.
Dalam menjawab kebutuhan tersebut, WAY Academy hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung penerapan Keputusan Menteri Kesehatan dan sasaran MRPN lintas sektor ini. Melalui pelatihan berbasis ISO 31000 dan SNI 8848, WAY Academy membantu sektor kesehatan meningkatkan kompetensi SDM di bidang manajemen risiko, serta memastikan implementasi yang efektif. Dengan pelatihan ini, seluruh entitas di sektor kesehatan dapat membangun sistem manajemen risiko yang lebih tangguh dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.